
Informasi Perizinan
Halaman ini memuat informasi terkait Izin Pendirian Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (SMK), Izin Penambahan Kompetensi/Konsetrasi Keahlian Baru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh masyarakat, Izin pendirian perubahan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan Izin penutupan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Informasi ini juga dapat di akses melalui :
DPMPTSP Jawa BaratBerikut adalah persyaratan lengkap yang diperlukan untuk mengajukan izin pendirian sekolah.
Hasil Analisis Studi Kelayakan pendirian SMK ( disertai lampiran hasil verifikasi yang ditandatangi oleh KCD )
Surat Rekomendasi/Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan *)
Data lulusan SMP/MTs yang tidak diterima di SMA/MA/SMK dalam 1 kecamatan/kabupaten/kota (3 tahun terakhir)
Profil Sekolah
Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)/ Rencana Strategi (Renstra)/Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)/School Bussines Plan (SBP) *) (dibuat untuk 4 – 5 Tahun)
Rencana Kerja Tahunan (RKT)/Program Kerja Sekolah (PKS) tahun berjalan (tahun pelajaran pada saat pengajuan izin)
Memiliki dokumen II (Silabus) pada kompetensi keahlian yang akan dibuka (diverifikasi pada saat komitmen) (Scan Asli)
Memiliki dokumen I (KTSP) pada kompetensi keahlian yang akan dibuka (diverifikasi pada saat komitmen) (Scan Asli)
Memiliki Guru Kejuruan minimal 2 orang tiap Kompetensi Keahlian (SK Pengangkatan, ijazah dan akta/sertifikat pendidik)
Scan Asli Surat Keputusan Pengangkatan Guru yang dilengkapi dengan Ijasah dan akta mengajar/sertifikat pendidik (SK Pengangkatan, ijazah dan akta/sertifikat pendidik)
Memiliki Kepala Sub Bagian Tata Usaha (1 orang berijasah minimal D-II) (SK Pengangkatan dan ijazah)
Scan Asli Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru (kualifikasi S1/DIV) yang diberi Tugas sebagai Kepala Sekolah (SK pengangkatan, Ijazah dan curriculum vitae)
Memiliki Caraka/Pesuruh/Satpam minimal 1 orang dengan kualifikasi pendidikan minimal SMP. (SK Pengangkatan dan ijazah)
Memiliki meubelair untuk Kepala Sekolah, guru, tata usaha dan siswa dengan perbandingan 1 : 1. (dokumentasi)
Memiliki Tanah/lahan Sekolah minimal 3.000 m2 (lahan yang diajukan harus pada lokasi/hamparan yang sama) (Hasil Scan Sertifikat atas nama penyelenggara/Yayasan)
Memiliki Ruang kelas/teori dengan luas minimal 63m2 (minimal 80% dari jumlah rombel yang dibuka) (dokumentasi)
Memiliki ruang praktik siswa sesuai dengan paket keahlian dengan luas min 108 m2 (minimal 1 RPS tiap KK) (dokumentasi)
Memiliki sarana penuinjang dengan ukuran standar : a. Ruang kepala sekolah (dokumentasi) b. Ruang guru (dokumentasi) c. Ruang tata usaha (dokumentasi) d. Toilet (dokumentasi) e. ruang perpustakaan (dokumentasi) f. gudang (dokumentasi) g. asrama/pondokan bagi SMK berasrama/Ponpes (dokumentasi) h. ruang ibadah (mesjid/musola, dll) (dokumentasi) i. instalasi air bersih (sumur bor/PAM) (dokumentasi) j. instalasi listrik (. kWh) (dokumentasi) k.Jaringan Telepon dan internet (handphone) (dokumentasi) l. lapangan olah raga (luas. m2) (dokumentasi) m. lapangan upacara (luas. m2) (dokumentasi)
Memiliki fasilitas/alat praktik sesuai dengan paket keahlian (sesuai dengan persyaratan) (dokumentasi)
Scan asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Memiliki dana operasional untuk pengembangan sekolah sesuai dengan kebutuhan 8 SNP minimal 1 tahun berjalan (saldo minimal 60% dari total anggaran RKAS)
Memiliki rekening Bank untuk keperluan operasional sekolah atas nama yayasan
Memiliki Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun pelajaran berjalan (memenuhi kebutuhan dan SNP)
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission) (diperoleh dari lembaga OSS)
Proposal Permohonan ijin Pendirian
Surat Permohonan Ijin dari Ketua Yayasan
Nama Kompetensi Keahlian yang dibuka (minimal 1 program keahlian dengan 2 kompetensi keahlian)
Surat Pernyataan akan mentaati peraturan/perundang-undangan yang berlaku (ttd Direktur di atas meterai Rp. 10.000,-)
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa data-data sesuai dengan kondisi aslinya (ttd Direktur di atas meterai Rp. 10.000 (6.000 + 3.000 atau 6.000 + 6.000),-)
Scan Asli Surat Rekomendasi Khusus dari Kementrian Agama dan MUI minimal tingkat kecamatan (khusus bagi SMK yang berbasis pesantren) (Khusus bagi SMK berbasis Pesantren)
Scan Asli Surat Keterangan tentang penggunaan kurikulum yang akan dipakai
Surat Pernyataan tidak akan/sedang menempati atau menggunakan fasilitas pemerintah, rumah kantor (rukan), rumah toko (ruko), dan tidak berada pada lingkungan pusat keramaian atau lahan bermasalah (ttd Direktur di atas meterai Rp. 10.000,-)
Surat dukungan/ tidak keberatan dari warga sekitar sekolah (minimal 20 orang warga: ada tanda tangan dan FC KTP (diketahui oleh Ketua RT, RW dan Lurah/Kepala Desa)
Scan Asli Surat dukungan dari organisasi profesi di wilayahnya (minimal 3 organisasi): BMPS, PGRI, MKKS SMK, Kadin.
Surat tidak keberatan dari SMK terdekat yang berada dalam satu Desa/Kelurahan atau Kecamatan (minimal 3 SMK)
Surat dukungan dari pejabat tingkat kecamatan (muspika) setempat (Camat, Kapolsek, Danramil.)
Data Mengenai Status kepemilikan Tanah dan/ atau Bangunan Satuan Pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara
Memiliki bukti kepemilikan/status tanah (Scan Asli wakaf dan hibah)
Surat keputusan ketua yayasan penyelenggara tentang pendirian sekolah
Scan Asli Akta Notaris tentang pendirian Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah
Scan Asli Pengesahan SK Yayasan dari Kemenkum dan HAM
Scan Asli Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah
Adanya dukungan masyarakat dan Dunia usaha/ Dunia Industri yang dibutuhkan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan Dunia usaha/ Industri
Memiliki dukungan dari Dunia Usaha/Industri yang relevan dengan Program Keahlian yang dibuka, minimal 2 industri/Kompetensi Keahlian
Foto Pemohon
Berikut adalah persyaratan lengkap yang diperlukan untuk mengajukan izin penambahan kompetensi keahlian baru.
Hasil Scan Asli Akta Notaris tentang pendirian Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah
Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat, tandatangan dan cap/stempel asli bukan scan)
Scan Asli Pengesahan SK Yayasan dari Kemenkum dan HAM
Scan Asli Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Ijin operasional sekolah dari Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat atau dari Kabupaten/Kota dan Lembaga OSS *)
Profil Sekolah
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission)
Rencana Kerja Tahunan (RKT)/Program Kerja Sekolah (PKS) tahun berjalan (tahun pelajaran pada saat pengajuan izin)
Surat Permohonan Ijin dari Kepala Sekolah diketahui Ketua Yayasan
Scan Asli Surat Rekomendasi/Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan *)
Proposal Permohonan Ijin
Scan Asli Sertifikat Akreditasi Sekolah/Program/Kompetensi Keahlian
Hasil Kajian/Rekomendasi dari Pengawas Pembina
Nama Kompetensi Keahlian yang dibuka (maksimal 2 kompetensi keahlian pada 1 program keahlian)
Surat Pernyataan akan mentaati peraturan/perundang-undangan yang berlaku (bermaterai)
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa data-data sesuai dengan kondisi aslinya (bermaterai)
Scan Asli Dokumen I (KTSP) pada kompetensi keahlian yang dibuka (diverfikasi pada saat komitmen)
Scan Asli Dokumen II (Silabus) pada kompetensi keahlian yang akan dibuka (diverifikasi pada saat komitmen)
Scan Asli Dokumen/Buku III Kurikulum (Kumpulan RPP) (diverifikasi pada saat komitmen)
Scan Asli Dokumen-Dokumen Penilaian (Leger/Buku Induk/Raport, dll) (diverifikasi pada saat komitmen)
Memiliki meubelair untuk Kepala Sekolah, guru, tata usaha dan siswa dengan perbandingan 1 : 1. (dokumentasi)
Memiliki Guru Kejuruan minimal 2 orang tiap Kompetensi Keahlian (SK Pengangkatan, ijazah dan akta/sertifikat pendidik)
Surat tidak keberatan dari SMK terdekat yang berada dalam satu Desa/Kelurahan atau Kecamatan (minimal 3 SMK)
Memiliki Guru Mulok (minimal 1 orang) (SK Pengangkatan, ijazah dan akta/sertifikat pendidik)
Memiliki MoU dari Dunia Usaha/Industri yang relevan dengan Kompetensi Keahlian, minimal 3 industri/Kompetensi Keahlian
Memiliki Guru Bimbingan dan Konseling (minimal 1 orang) (SK Pengangkatan, ijazah dan akta/sertifikat)
Memiliki Kepala Sub Bagian Tata Usaha (1 orang berijasah minimal D-II) (SK Pengangkatan dan ijazah)
Surat Ijin Memimpin sebagai Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (SK Pengangkatan, ijasah dan akta/sertifikasi pendidikan)
Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Program Keahlian yang akan dibuka (SK kepala sekolah yang dilengkapi denan CV)
Memiliki Caraka/Pesuruh/Satpam minimal 1 orang dengan kualifikasi pendidikan minimal SMP. (SK Pengangkatan dan ijazah)
Scan asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Scan Asli bukti kepemilikan/status tanah (wakaf dan hibah)
Memiliki Ruang kelas/teori dengan luas minimal 63m2 (dokumentasi)
Memiliki Tenaga Administrasi minimal 2 orang (minimal berijasah SMA/sederajat). (SK Pengangkatan dan ijazah)
Memiliki Teknisi minimal 1 orang dengan kualifikasi pendidikan minimal D-I. (SK Pengangkatan dan ijazah)
Memiliki tanah/lahan sekolah minimal 3.000 m2 (hasil Scan surat Asli)
Memiliki ruang praktik siswa sesuai dengan paket keahlian dengan luas min 108 m2 (dokumentasi)
Memiliki fasilitas/alat praktik sesuai dengan paket keahlian (sesuai dengan persyaratan) (dokumentasi)
Memiliki sarana penunjang, dengan ukuran yang standar: a. Ruang kepala sekolah (dokumentasi); b. Ruang guru (dokumentasi); c. Ruang tata usaha (dokumentasi); d. Toilet (dokumentasi); e. Asrama/pondokan bagi SMK berasrama/Ponpes (dokumentasi); f. Ruang ibadah (masjid/mushola, dll) (dokumentasi); g. Gudang (dokumentasi); h. Ruang perpustakaan (dokumentasi); i. Instalasi air bersih (sumur bor/PAM) (dokumentasi); j. Instalasi listrik (........kWh) (dokumentasi); k. Jaringan telpon dan internet (handphone) (dokumentasi); l. Lapangan olahraga (luas....m2) (dokumentasi); m. Lapangan upacara (luas.....m2) (dokumentasi);
Memiliki rekening Bank untuk keperluan operasional sekolah atas nama Yayasan
Memiliki Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun pelajaran berjalan (memenuhi kebutuhan dan SNP)
Memiliki dana operasional untuk pengembangan untuk 1 tahun
Data lulusan SMP/MTs yang tidak diterima di SMA/MA/SMK dalam 1 kecamatan/kabupaten/kota (3 tahun terakhir)
Data potensi kewilayahan (potensi wirausaha/ industri/lapangan kerja/perguruan tinggi) bagi lulusan
Memiliki data lulusan yang bekerja, melanjutkan dan berwirausaha (minimal 3 tahun terakhir)
Kepengurusan dan Program Kerja/Laporan tahunan Bursa Kerja Khusus (BKK)
Program kerja/laporan kegiatan Unit Produksi/Business Center/Teaching Factory/ Technopark *)
Memiliki Lembaga sertifikasi Profesi (LSP) P1
Foto Pemohon
Berikut adalah persyaratan lengkap yang diperlukan untuk mengajukan izin pendirian perubahan sekolah.
Scan asli Akta Notaris tentang pendirian Yayasan/Lembaga Penyelenggaraan Sekolah
Scan Asli Pengesahan SK Yayasan dari Kemenkum dan HAM
Susunan Pengurus yayasan (lampiran SK atau SK Ketua yayasan)
Scan Asli Ijin operasional sekolah dari Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat atau dari Kabupaten/Kota
Scan Asli Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Profil Sekolah
Rencana Kerja Tahunan (RKT)/Program Kerja Sekolah (PKS) tahun berjalan (tahun pelajaran pada saat pengajuan izin)
Surat permohonan ijin dari Ketua Yayasan
Scan Asli Surat Rekomendasi/Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan *)
Scan Asli Sertifikasi Akreditasi Sekolah/Program/Kompetensi Keahlian
Scan Asli Hasil Vertifikasi / kelayakan dari Pengawas SMK (Pengawas Pembina)
Scan Asli Surat Rekomendasi Khusus dari Kementrian Agama dan MUI minimal tingkat kecamatan (khusus bagi SMK yang berbasis pesantren) (Khusus bagi SMK berbasis Pesantren)
Surat pernyataan akan menaati peraturan/perundang-undangan yang berlaku (ttd Direktur di atas meterai Rp. 10.000 (6.000 + 3.000 atau 6.000 + 6.000),-)
Surat pernyataan tidak akan menempati atau menggunakan fasilitas pemerintah, rumah kantor (rukan), rumah toko (ruko), dan tidak berada di lingkungan pusat keramaian atau lahan bermasalah (ttd Direktur di atas meterai Rp. 10.000 (6.000 + 3.000 atau 6.000 + 6.000),-)
Surat pernyataan bahwa data-data sesuai dengan kondisi aslinya (ttd Direktur di atas meterai Rp. 6.000,-)
Scan Asli Dokumen I (KTSP) pada kompetensi keahlian (Verifikasi Pengawas Pembina)
Scan Asli Dokumen II (Silabus) pada kompetensi keahlian (Verifikasi Pengawas Pembina)
Scan Asli Dokumen/Buku III Kurikulum (kumpulan RPP) (Verifikasi Pengawas Pembina)
Scan Asli Dokumen-dokumen Penilaian (Leger/Buku Induk/Raport, dll.) (Verifikasi Pengawas Pembina)
Scan Asli Surat Keputusan Pengangkatan Guru yang dilengkapi mata pelajaran yang diampu (SK Pengangkatan, Ijasah dan akta/sertifikasi pendidikan dalam 1 file PDF)
Scan Asli Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru (kualifikasi S1/DIV) yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah (SK Pengangkatan, Ijasah dan Curriculum Vitae dalam 1 file PDF)
Memiliki MoU dari Dunia Usaha/Industri yang relevan dengan kompetensi Keahlian, minimal 4 industri/Kompetensi Keahlian (Verifikasi Pengawas Pembina)
Scan Asli Surat Ijin Memimpin Sebagai Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (SK Pengangkatan, Ijasah dan akta/sertifikat pendidikan dalam 1 file PDF)
Memiliki Guru Kejuruan minimal 2 orang tiap Kompetensi Keahlian (SK Pengangkatan, ijazah dan akta/sertifikat pendidik)
Memiliki Guru Mulok (minimal 1 orang) (SK Pengangkatan, ijazah dan akta/sertifikat pendidik)
Memiliki Guru Bimbingan dan Konseling (minimal 1 orang) (SK Pengangkatan, ijazah dan akta/sertifikat)
Scan Asli Surat Keputusan Perangkat Pengelola Sekolah (Wakasek/Wali Kelas, dll) (SK Kepala Sekolah)
Memiliki Kepala Sub Bagian Tata Usaha (1 orang berijasah minimal D-II) (SK Pengangkatan dan ijazah)
Memiliki Caraka/Pesuruh/Satpam minimal 1 orang dengan kualifikasi pendidikan minimal SMP. (SK Pengangkatan dan ijazah)
Scan asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Scan Asli bukti kepemilikan/status tanah (wakaf dan hibah)
Memiliki Tenaga Administrasi minimal 2 orang (minimal berijasah SMA/sederajat). (SK Pengangkatan dan ijazah)
Memiliki Rekening Bank untuk keperluan operasional sekolah atas nama yayasan/sekolah
Memiliki Teknisi minimal 1 orang dengan kualifikasi pendidikan minimal D-I. (SK Pengangkatan dan ijazah)
Memiliki ruang kelas/teori dengan luas minimal 63 m2 (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi)
Memiliki ruang praktik sesuai dengan paket keahlian dengan luas min 108 m2 (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi)
Memiliki fasilitas/alat praktik sesuai dengan keahlian (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi)
Memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun pelajaran berjalan (memenuhi kebutuhan 8 SNP)
Memiliki dana operasional untuk pengembangan sekolah sesuai dengan kebutuhan 8 SNP minimal 1 tahun berjalan (minimal 40% dari kebutuhan minimal dalam 1 tahun)
Memiliki meubelair yang cukup untuk Kepala Sekolah, guru, tata usaha dan siswa dengan perbandingan 1 : 1 (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi)
Memiliki siswa tiap KK yang dibuka (minimal 20 orang/KK/tingkat) (minimal 3 tahun terakhir)
Memiliki data lulusan yang bekerja, melanjutkan dan berwirausaha (minimal 3 tahun terakhir)
Kepengurusan dan Program Kerja/Laporan tahunan Bursa Kerja Khusus (BKK)
Program kerja/laporan kegiatan Unit Produksi/Business Center/Teaching Factory/ Technopark *
Memiliki Lembaga sertifikasi Profesi (LSP) P1
Memiliki sarana penuinjang lainnya (dengan ukuran standar), seperti : - Ruang kepala sekolah (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi) - Ruang guru (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi) - Ruang tata usaha (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi) - Gudang (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi) - Toilet (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi) - Ruang ibadah (masjid/mushola, dll.) (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi) - Asrama/Pondokan bagi SMK berasrama/Ponpes (Khusus SMK berbasis pesantren) (dokumentasi) - Ruang Perpustakaan (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi) - Instalasi air bersih (sumur bor/PAM) (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi) - Instalasi Listrik (.......kWh) (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi) - Jaringan Telepone dan Internet (handphone) (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi) - Lapangan Olah Raga (luas.....m2) (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi) - Lapangan Upacara (luas.....m2) (verifikasi pengawas pembina) (dokumentasi)
Foto Pemohon

DIBA PeSMKa merupakan Sistem Informasi Pusat Data SMK Jawa Barat yang memiliki tujuan sebagai bentuk wujud tersedianya layanan pendidikan berbasis Teknologi Informasi yang dapat melayani kebutuhan pengelolaan data SMK di Jawa Barat.