Rabu, 04 Desember 2024

SOSIALISASI DAN PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

Kegiatan SMK - Kegiatan Lain

SMKN 1 GANTAR - KABUPATEN INDRAMAYU

193

NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang merupakan identitas bagi para pelaku usaha. 

  1. Sebagai Tanda Pengenal
    Fungsi utama NIB adalah sebagai tanda pengenal pelaku usaha, baik perorangan maupun non-perorangan, yaitu sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
  2. Pengajuan Izin Makin Cepat Lewat Sistem OSS

Pengajuan izin usaha di masa lalu dikenal lama dan rumit. Kini pendaftaran NIB melalui OSS memudahkan pengajuan izin sehingga prosesnya semakin cepat.

  1. Bentuknya Sederhana

Bentuk dari NIB sangat sederhana namun dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan berbagai data perizinan dalam satu identitas.
Dengan dilaksankan kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB di SMKN 1 Gantar menunjukkan bahwa SMKN 1 Gantar akan terus mendukung lahirnya wirausahawan dari SMK, mempersiapkan siswa menjadi entrepreneur profesional setelah mereka lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan. Mereka akan memiliki bekal pengetahuan dan pengalaman praktik berwirausaha sejak masa pendidikan.

Dengan demikian, lulusan SMK akan siap merintis usaha sendiri, tidak hanya mencari kerja sebagai karyawan. Hal ini penting untuk mengurangi pengangguran di kalangan lulusan SMK.
 

Informasi Populer

Lihat Semua Informasi

Copyright 2023 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat